Ayo Dukung Pemilu Bersih!
Silahkan melapor apabila menemukan dugaan pelanggaran Pemilu
Yuk, Lapor Sekarang!Lacak Status Laporan Anda
Informasi Kontak
Pelaporan Online
0821-6086-8914
Telepon
0821-6086-8914
riscyfernanda@bawaslutelukbintuni.com
Tanya - Jawab
FAQ Seputar Pelaporan
A. Apa saja yang bisa dilaporkan pada layanan ini?
Semua laporan tentang pemilu bisa dilaporkan, baik di masa non-tahapan hingga masa tahapan pemilu berlangsung.
B. Bagaimana tata cara pelaporan secara online?
Pertama-tama ambil jenis form pelaporan di sosial media Bawaslu teluk Bintuni, baik FB, Intagram, atau wa nomor yang ada pada halaman ini, lalu isi data pada menu lapor.
C. Syarat melaporkan pemilih berkelanjutan?
Meninggal dunia: Kartu Keluarga, Surat Meninggal Dunia baik dari Disdukcapil / Kelurahan.
Menjadi TNI/POLRI: Kartu Keluarga & Kartu Tanda Anggota.
Pindah domisili: Kartu Keluarga & Surat Pindah Domisili.
D. Bagaimana cara melihat status laporan?
Setelah masyarakat mengisi data pada bagian lapor, masyarakat akan mendapatkan kode yang akan muncul pada web maupun email, masyarakat dapat melihat sejauh mana laporan sudah ditangani dengan klik bagian lacak laporan.